Mati atau semua pedofil
KOMPAS
03/17/2017
JAKARTA -
Polisi kembali menangkap satu tersangka kasus pencabulan dan pornografi anak atau kasus pedofil di
Facebook.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes
Argo Yuwono mengatakan, tersangka berinisial AAJ (24) dengan akun
Facebook Aldi Atwinda Januar merupakan salah satu anggota paling aktif di grup
Facebook "Official Loli Candy's 18+".
Karyawan swasta yang tinggal di
Bekasi,
Jawa Barat, itu diketahui sudah bergabung dengan grup pedofil itu sejak pertama dibuat tahun 2016.
"Jadi tersangka ini telah kami lakukan digital forensik. Kami menemukan konten di dalam laptop milik dia ini. Kalau sebelumnya tersangka Wawan ditemukan ada 500 konten. Ini ada 1000 konten dari berbagai negara," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/3/2017).
Konten yang di-posting Aldi di grup Loli Candy's itu berasal dari berbagai sumber. Salah satu sumber yang ditemukan polisi berasal dari grup WhatsApp bernama "Toddler" yang anggotanya berasal dari Peru dan
Meksiko.
Polisi belum bisa memastikan apakah Aldi juga pernah melakukan pencabulan.
"Dari Kriminal Khusus sedang mendalami tersangka. Kami pilah lagi konten-konten yang ada di sini, sedang kami analisa dan apakah ada korban lainnya," kata Argo.
This news
bureau contains copyrighted material the use of which has not always been
specifically authorized by the copyright owner. We are making such material
available in our efforts to advance understanding of environmental, political,
human rights, economic, democracy, scientific, and social justice issues,
etc. We believe this constitutes a 'fair use' of any such copyrighted
material as provided for in section 107 of the US Copyright Law. In accordance
with Title 17 U.S.C. Section 107, the material on this site is distributed
without profit to those who have expressed a prior interest in receiving the
included information for research and educational purposes.